Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Satgas Pemberantasan judi online Polri mengungkap perputaran uang tiga situs judi online mencapai Rp1 triliun. Tiga situs judi online yang dimaksud yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Polisi
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan judi online, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan ini polisi menangkap 18 tersangka.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp1.041.000.000.000," jelas Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
KaBareskrim Polri itu menyebut modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia, melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," terangnya.
Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.
"Paktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka," ujarnya.
Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Berita 11 jam lalu
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Berita 5 hari lalu
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Berita 10 hari lalu
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Berita 10 hari lalu
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun
Berita 10 hari lalu
Baca Juga
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 13 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 32 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 1 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 2 jam lalu
Terkini
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Video 10 menit lalu
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 13 menit lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
Video 30 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 32 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
Senggang 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 1 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 2 jam lalu
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
Berita 3 jam lalu
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Berita 4 jam lalu
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Diikuti Delapan Perusahaan dan Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Berita 4 jam lalu