Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian oran.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap sebanyak empat tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu sejumlah 22 miliar. Selain itu, masih ada tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah ditindaklanjuti, Wira menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng. Tak sampai disitu, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka," ujar Wira dalam konferensi pers di MaPolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.
Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
"tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli," terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan juga mesin cetak uang.
"Jadi kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp22 miliar," ucapnya.
Tak hanya empat tersangka yang ditangkap, lanjut Wira, masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.
Terhadap para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Polisi Grebek Rumah Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Berita 1 hari lalu
Usut Kasus Video Asusila Ibu dan Anak, Polisi Duga Ada Keterlibatan Jaringan Pornografi Anak
Berita 6 hari lalu
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Berita 11 hari lalu
Polisi Sita Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Berita 15 hari lalu
Cegah Anggota Terlibat Judi Inline, Polda Metro Siapkan Sanksi Tegas
Berita 15 hari lalu
Baca Juga
Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Kamar Mandi Indekos Kawasan Cipayung
Berita 4 menit lalu
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
Berita 26 menit lalu
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Berita 35 menit lalu
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
Berita 48 menit lalu
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
Berita 1 jam lalu
Terkini
Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Kamar Mandi Indekos Kawasan Cipayung
Berita 4 menit lalu
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
Berita 26 menit lalu
Isi Liburan, Harris Hotel Semarang Adakan Festival Anime Hingga Tawarkan Paket Berenang Murah Meriah
Senggang 30 menit lalu
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Berita 35 menit lalu
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
Berita 48 menit lalu
Disdik Hingga Ombudsman Lakukan Klarifikasi Terkait Adanya Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan
Video 1 jam lalu
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
Berita 1 jam lalu
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
Berita 1 jam lalu
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
Berita 1 jam lalu
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
Berita 2 jam lalu
Yoyok Sukawi Pantau Latihan PSIS di Kick Off POJ
Berita 2 jam lalu