Ilustrasi Pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi Pencabulan, Foto: Istimewa

Guru Silat di Sumsel Cabuli Murid di Bawah Umur

Pemerkosaan dilakukan hingga 20 kali.

Jumat, 15 Mei 2020 | 13:59 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, OKU – Seorang guru silat berinisial AA (28) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi akibat memperkosa muridnya, remaja berusia 14 tahun. Tindakan asusila ini ia lakukan sampai 20 kali.

Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto menyatakan tindak pemerkosaan atau pencabulan diketahui usai orang tua korban melaporkan ke polisi.
Petugas yang mendapatkan laporan pun langsung menindak pelaku di kediamannya, Dusun III, Desa Lugian, Kecamatan Lubuk Batang.

BERITA TERKAIT:
Bejat! Guru Silat di Cilacap Cabuli Lima Muridnya
Guru Silat di Sumsel Cabuli Murid di Bawah Umur

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, tindak asusila itu terjadi kurun waktu tujuh bulan, sejak Oktober 2019. Perbuatan itu dilakukannya sekitar 20 kali di berbagai tempat,” ucapnya, Jumat (15/5).

Aksi tersebut pertama kali dilakukan pada Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengajak korban ke rumahnya dengan modus akan mengajarkan gerakan silat. Jorban pun disuruh masuk ke kamarnya yang berada di lantai dua. Kemudian pintu kamar ditutup.

“Saat itulah pelaku memperkosa korban yang masih di bawah umur ini. Korban sempat berontak, namun pelaku mengancam akan menganiayanya,” imbuhnya.
Selain itu, tindakan tersebut dilakukan di semak-semak Desa Lugian dan rumah korban saat orang tuanya keluar.

“Pelaku ini selalu memberikan ancamn akan menganiaya korban jika tidak mau menurut dan memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Terakhir, perbuatan itu terjadi Mei 2020,” tandasnya.

Atas perbuatannya, menurut Wahyu, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun pencara.

 

***

tags: #guru silat #murid #perkosa #sumatera selatan #cabul

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI