Ilustrasi KPU, Foto: Istimewa

Ilustrasi KPU, Foto: Istimewa

KPU Karimun Belum Bisa Pastikan Pilkada 2020

Tahapan Pilkada di Karimun baru sampai perekrutan panitia pemungutan suara (PPS).

Selasa, 19 Mei 2020 | 21:15 WIB - Politik
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Karimun – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karimun belum bisa dipastikan akibat wabah korona. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020. Tetapi keputusan tersebut belum dapat dipastikan.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menyatakan apabila kondisi belum memungkinkan, pelaksanaan Pilkada akan ditunda.

BERITA TERKAIT:
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
358 Calon Anggota PPK Kabupaten Magelang Ikuti CAT
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 
KPU Demak Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada 2024
5 Mei 2024, KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran Cawalkot Jalur Perseorangan

“Pada Perppu itu disebutkan Pilkada akan digelar Desember 2020, namun ada pertimbangan kembali atas kondisi Covid-19. Jika belum memungkinkan, akan ditunda kembali,” ungkap Eko, Selasa (19/5).

Eko menyatakan, Pilkada dapat digelar Desember jika awal Juni 2020 bisa melanjutkan pelaksanaan tahapan berikutnya. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menanti keputusan pemerintah mengenai status darurat korona.

“Kita belum tahu status darurat itu berakhir atau kembali diperpanjang. Jika diperpanjang, dapat dipastikan Pilkada akan dilaksanakan 2021,” pungkasnya.

Sejauh ini, menurutnya, Pilkada Karimun sampai pada tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS).

“Tapi ditunda pelantikan PPS, coklit data pemilih, dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih,” paparnya.

Proses pelanjutan tahapan tersebut membutuhkan ksepakatan antara KPU, DPR, dan pemerintah terlebih dahulu sebelum menetapkan pelaksanaan Pilkada.

 

 

***

tags: #kpu #karimun #pilkada #korona

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI