Ilustrasi Bandara Ahmad Yani, Foto: Istimewa

Ilustrasi Bandara Ahmad Yani, Foto: Istimewa

Bandara A Yani Perpajang Pembatasan Perjalanan

Kebijakan tersebut bertujuan menyeleksi calon penumpang sehingga dapat mencegah penyebaran korona.

Selasa, 02 Juni 2020 | 06:35 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang – Kebijakan pembatasan perjalanan orang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang Jawa Tengah diperpanjang sampai 7 Juni 2020 dari periode semula, yakni 1-31 Mei 2020 sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran korona.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Senin (1/6).

BERITA TERKAIT:
Banjir Surut, Perjalanan KA di Daop 4 Semarang Kembali Normal
Pastikan Keamanan Penumpang, PT KAI Hentikan Perjalanan 13 Kereta Api saat Gempa Landa Sumedang
Longsor Sebabkan Sejumlah Perjalanan KA Lintas Selatan Terganggu
Tujuh Tips Berkendara Jarak Jauh yang Aman
Imbas Laka Kereta Api vs Truk di Madukoro Semarang, Sembilan Perjalanan KA Terganggu

Hal tersebut adalah tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan pembatasan perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk itu, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk mematuhi kriteria pengecualian pembatasan orang. Kemudian melengkapi persyaratan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria pembatasan perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi lagi sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya.

 

 

***

tags: #perjalanan #pembatasan #diperpanjang #semarang #korona

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI