Ilustrasi Pilkada Serentak 2020, Gambar: Istimewa

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020, Gambar: Istimewa

KPU Rancang Jumlah Peserta Kampanye Tidak Lebih dari 20 Orang

Kampanye dapat dilakukan melalai video konferensi atau media sosial.

Sabtu, 06 Juni 2020 | 20:52 WIB - Politik
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, JakartaKPU merancang peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada serentak 2020 di tengah wabah korona. PKPU mengatur beberapa tahapan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan dalam kampanye, pihaknya membatasi pertemuan langsung antara calon kepala daerah dan masyarakat. Pertemuan langsung dibatasi maksimal 20 orang dengan pengetatan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT:
MK Soroti Pejabat Rangkap Politisi Lakukan Perjalanan Dinas Dibarengi Kampanye 
Kalapas dan Sejumlah Petugas Lapas Brebes Coblos Kertas Suara Pemilu 2024 di TPS Lokasi Khusus 901
Selama Masa kampanye, Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Konten Internet
Agen di Solo Kesulitan Dapat Beras, Diborong Caleg untuk Kampanye 
KPU RI Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye pada Masa Tenang

“Dilakukan secara langsung denggan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” ungkap Raka saat uji coba publik secara virtual, Sabtu (6/6).

Selain itu, ia mengatakan saat kampanye, calon kepala daerah harus mengatur ruangan dengan memperhatikan jarak tempat duduk.

“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona dan wajib memenuhi ketentuan mengenai status penanganan virus korona pada daerah pemilihan setempat,” lanjutnya.

Raka pun berharap calon kepala daerah dapat menggantu kampanye secara langsung dengan memanfaatkan teknologi, seperti secara daring. Selain itu, mereka bisa menggunakan media sosial.

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas dilakukan secara daring melalui video konferensi atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial,” tutupnya.

 

 

***

tags: #kampanye #pilkada #kpu #pkpu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI