Ilustrasi KPU, Foto: Istimewa

Ilustrasi KPU, Foto: Istimewa

KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak

Verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa atau kelurahan digelar mulai 24 Juni-12 Juli 2020.

Senin, 15 Juni 2020 | 15:25 WIB - Politik
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, SemarangKPU Jateng melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 21 Kabupaten atau kota yang tertunda tiga bulan akibat wabah korona.

“Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai hari ini yang dimulai dengan pengaktifan kembali anggota PPK, pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran, serta penyusunan daftar pemilih,” ungkap Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Senin (15/6).

BERITA TERKAIT:
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
358 Calon Anggota PPK Kabupaten Magelang Ikuti CAT
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 
KPU Demak Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada 2024
5 Mei 2024, KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran Cawalkot Jalur Perseorangan

Keputusan tersebut, menurut Yulianto, menindaklanjuti Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Selain itu, ia menyebut pada Senin (15/6), semua petugas PPK dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada diaktifkan kembali untuk masa kerja 31 Januari 2021. Secara keseluruhan terdapat 1.715 anggota PPK di 343 kecamatan.

“Pascapenundaan, pelantikan terhadap anggota PPS di 11 kabupaten atau kota yaitu Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Klaten, Wonogiri, Grobogan, Rembang, Kota Magelang, Surakarta, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan sebanyak 7.634 orang dilaksanakan secara serentak pada 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelantikan dilakukan dengan metode tatap muka maupun virtual dengan menghadirkan petugas PPS secara bergelombang.

Ia mengunggkapkan pembentukan pemutakhiran data pemilih akan dimulai 24 Juni-14 Juli 2020. Sementara pencocokan dan penelitian akan digelar oleh PDPP mulai 15 Juli-13 Agustus 2020.

“Untuk verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal  pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020,” pungkasya.

 

***

tags: #kpu #jateng #korona #pilkada

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI