Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Foto: Istimewa

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Foto: Istimewa

Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa UIN

Mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT perlu menunjukkan bukti keadaan ekonomi orang tua atau walinya.

Selasa, 16 Juni 2020 | 19:11 WIB - Ekonomi
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan keputusan menteri agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Keagaman Negeri (PTKN) yaitu UIN atau IAIN atas dampak bencana wabah korona. KMA ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan keringanan UKT tersebut terkait lesunya perekonomian nasional akibat korona. Sehingga berdampak pada perekonomian orang tua mahasiswa UIN atau IAIN.

BERITA TERKAIT:
Tingkatkan Mutu Widyaiswara, Kemenag Gandeng Sae Kyung University Korsel
Kemenag Segera Buka Program Beasiswa bagi 1.000 Santri
Kemenag RI Buka Pendaftaran Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Kemenag Rampungkan Pembangunan 76 Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Wilayah 3T
Judi Online Picu Lonjakan Kasus Perceraian, Begini Arahan Kemenag

KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau piak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ungkap Kamaruddin beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA. Pertama, pengurangan UKT. Kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT. Ketiga, angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa tinggal menunjukkan bukti sah terkait status orang tua atau wali. Status yang dimakasud adalah meninggal dunia, kena PHK, usaha merugi, tempat usaha tutup, dan pendapatannya menurun secara signifikan.

“Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaring (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.

Selain itu, KMA juga memberikan mandate kepada rektor atau ketua PTKN untuk menentukan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

“Rektor atau Ketua PTKN haru melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” pungkasnya.

***

tags: #kemenag #kma #ukt #uin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI