Pelaku tabrak lari diamankan. Foto: Isri we

Pelaku tabrak lari diamankan. Foto: Isri we

Tabrak Polisi Saat Mabuk, Perempuan Ini Ditangkap

Pengemudi Ertiga kurang konsentrasi lantaran tengah mabuk Tuak.

Senin, 23 Agustus 2021 | 13:36 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Tuban - Seorang pemudi bernama Agis Irwanti (24) warga Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, jadi tersangka kasus tabrak lari terhadap Aiptu Bastari (54) anggota Polres Tuban. Saat kejadian, tersangka  mabuk minuman keras (Miras) jenis Tuak. Peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Selasa (17/8/2021) lalu itu mengakibatkan Aiptu Bastari menderita luka-luka.

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Iptu Eko Sulistyo menerangkan bahwa pelaku mengemudikan mobil Suzuki Ertiga saat terpengaruh Miras. Akibatnya, pelaku menabrak korban di Jl Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT:
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Tertabrak Mobil di Ciputat, Seorang Pengendara Motor Tewas
Tiga Orang Tewas akibat Kecelakaan di Tol Sibanceh
Seorang Penumpang Ojol Tewas usai Terlibat Kecelakaan dengan Bus
Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Usai ditabrak pelaku, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara perempuan pekerja hiburan malam di Tuban itu kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tuban.

Kasus tabrak lari itu, kata Eko, terjadi saat Aiptu Bastari sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di jalan Pahlawan dalam rangka kegiatan renungan suci kemerdekaan di taman makam pahlawan, Selasa (17/8/2021) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat bersamaan sebuah mobil melaju kendaraan mobil Ertiga S 1262 EF yang dikemudikan Agis Irwanti. Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat sambil membawa dua penumpang yakni Clarisa dan Purwanto.

Ketika sampai di lokasi kejadian, pengemudi Ertiga kurang konsentrasi lantaran tengah mabuk Tuak. “Pengemudi mobil tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian dan menabrak anggota yang sedang mengalihkan arus lalu lintas,” bebernya. Dilansir dari laman ntmcpolri.info.

Usai menabrak korban, pengemudi mobil Ertiga itu langsung tancap gas dan meninggalkan anggota polisi tergeletak di jalan dengan luka serius pada tubuhnya. Mengetahui hal itu, rekan korban yang juga polisi, langsung melakukan pengejaran dan mobil berhasil diamankan di jalan Gedongombo, Tuban. Lalu mereka dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan secara marathon guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka juga dijerat pasal 310 ayat 3. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Juta,” tukasnya.

***

tags: #kecelakaan #tabrak lari

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI