Polisi Ungkap Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan Sembilan Warga Jepara
Penetapan tersebut pasca kejadian tewasnya sembilan pemuda yang melakukan pesta miras di Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Peracik yang juga sekaligus penjual miras oplosan berinisial P (38) ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut pasca kejadian tewasnya sembilan pemuda yang melakukan pesta miras di Kecamatan Mlonggo, Jepara.
"Ada 15 sampel yang kita ajukan dan 13 sampel di antaranya mengandung metanol dan etanol, sedangkan dua sampel lainnya tidak ada karena itu softdrink dan sisa makanan," terang Rozi.
BERITA TERKAIT:
Geber Knalpot Brong Hingga Pesta Miras, Sejumlah Remaja Diamankan Tim Siraju Polres Jepara
Malam Minggu, Sejumlah Pemuda Diringkus Aparat Polres Jepara karena Asyik Pesta Miras
Polres Jepara Bekuk Dua Tersangka Pemilik Sabu-sabu
Polres Jepara Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Mantan Napi Nusakambangan
Polisi Ungkap 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyatakan polisi sebelumnya mengirim 15 sampel miras oplosan yang menyebabkan 9 pemuda di Kecamatan Mlonggo tewas secara beruntun itu untuk diuji laboratorium.
"Hasil pertama (kasus pertama di Kecamatan Mlonggo) yang meninggal dunia 9 orang itu, penyebab kematian adalah kandungan zat metanol," kata Kasat Rozi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 pemuda tewas usai pesta miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, awal Februari lalu. Seorang penjual sekaligus peracik berinisial P telah jadi tersangka dalam kasus ini.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya puluhan liter etanol, satu botol miras oplosan, hingga puluhan botol bekas miras oplosan.
Tersangka P kini pun mendekam di balik jeruji tahanan MaPolres Jepara. P terancam kurungan penjara 15 tahun.
***tags: #polres jepara #tewas #miras oplosan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pasutri Rombongan Moge Tewas Kecelakaan di Pantura Probolinggo
28 April 2024
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
28 April 2024
Bambang Pacul dengan "Korea-korea"-nya Diyakini Menangkan Pilgub Jateng 2024
28 April 2024
Satu Orang Belum Ditemukan dalam Tanah Longsor di Bandung sor di Bandung Jumat Lalu
28 April 2024
Jaga Kebugaran Jemaah, Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji
28 April 2024
Sejumlah Rumah di Pangandaran Rusak akibat Gempa Garut
28 April 2024
Polisi Tangkap Satu Pelaku Ganjal ATM, Dua Lainnya Buron
28 April 2024
BBPJT Gelar Pembekalan Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
28 April 2024
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jokowi Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta
28 April 2024