Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Tidak Terkait UU Terorisme

Densus tidak terlibat secara langsung dalam penangkapan Abdul Qodir.

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:09 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Ditangkapnya Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja oleh pihak kepolisian tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana terorisme.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, Selasa (7/6/2022). "Bukan tindak pidana terorisme,” kata Aswin.

BERITA TERKAIT:
10 Tersangka Khilafatul Muslimin Segera Disidang usai Berkas Dinyatakan Lengkap
Bongkar Brankas Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat
Polisi Tangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin
Polda Jateng: Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Sudah P21, Siap Disidangkan
Polres Wonogiri Ungkap Aktifitas Khilafatul Muslim: Dirikan Sekolah Demi Tutupi Ajaran Terlarang 

Penangkapan Abdul Qodir, dijelaskan Aswin dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. 

Untuk diketahui, Selasa (7/6) pagi, Abdul Qodir ditangkap polisi dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Aswin menambahkan Densus tidak terlibat secara langsung dalam penangkapan Abdul Qodir, karena penangkapan itu tidak terkait tindak pidana terorisme

Walau begitu, Densus tetap memantau kegiatan penegakan hukum tersebut. “Namun demikian, kami akan monitor mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme,” beber Aswin.

Abdul Qodir beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin, jelas Aswin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.

***

tags: #khilafatul muslimin #abdul qadir hasan baraja #polda jateng #terorisme

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI