Polisi Tetapkan Pemimpin Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara.
Rabu, 08 Juni 2022 | 08:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM ,Jakarta - Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara. Terkait kasus ini, Abdul Qodir Hasan Baraja terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
BERITA TERKAIT:
10 Tersangka Khilafatul Muslimin Segera Disidang usai Berkas Dinyatakan Lengkap
Bongkar Brankas Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat
Polisi Tangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin
Polda Jateng: Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Sudah P21, Siap Disidangkan
Polres Wonogiri Ungkap Aktifitas Khilafatul Muslim: Dirikan Sekolah Demi Tutupi Ajaran Terlarang
Zulpan membeberkan, bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.
"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," terang Zulpan, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Usai ditangkap, Abdul Qodir kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk ditahan
Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. "Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," tukasnya.
***tags: #khilafatul muslimin #pimpinan #polda metro jaya
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024