Polisi Tetapkan Pemimpin Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara.

Rabu, 08 Juni 2022 | 08:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM ,Jakarta - Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara. Terkait kasus ini, Abdul Qodir Hasan Baraja terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

BERITA TERKAIT:
10 Tersangka Khilafatul Muslimin Segera Disidang usai Berkas Dinyatakan Lengkap
Bongkar Brankas Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat
Polisi Tangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin
Polda Jateng: Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Sudah P21, Siap Disidangkan
Polres Wonogiri Ungkap Aktifitas Khilafatul Muslim: Dirikan Sekolah Demi Tutupi Ajaran Terlarang 

Zulpan membeberkan, bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.

"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," terang Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Usai ditangkap, Abdul Qodir kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk ditahan

Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. "Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," tukasnya.

***

tags: #khilafatul muslimin #pimpinan #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI