Tak Gubris Larangan Kementerian LHK, Perusahaan Produksi Beton Tetap Beroperasi Meski Tidak Dapat Ijin Perhutani

Pihak perusahaan tetap menggunakan lahan itu, serta tak menghiraukan lagi surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Senin, 11 Juli 2022 | 19:59 WIB - Ragam
Penulis: UJ . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Batang- Meski sudah dilarang oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait penggunaan lahan milik Perhutani, namun Merak Jaya Beton, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pemecah batu dan produksi beton tetap nekat beroperasi di kawasan hutan yang berada di Desa Timbang, Banyuputih Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Saat awak media melakukan pengambilan gambar, petugas keamanan perusahaan itu sempat mengusir awak media. Mereka bersikeras mengaku sudah mendapat ijin akses jalan dari pihak Perum Perhutani Kendal.

BERITA TERKAIT:
Berikut Identitas Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di Tol Batang
Berikut Identitas Tujuh Korban Tewas Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang
Jalan Antar Kecamatan Tertimbun Longsor dan Tergenang Lumpur, Warga Demo Kontraktor Proyek di Batang
Pemprov Jateng Gelontor Bankeu Rp54,7 Miliar kepada Pemkab Batang
Sekretaris LIDINA : Patuhi Aturan, Kunci Tidak Terjadi Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Meski terpasang spanduk peringatan bahwa akses jalan menuju perusahaan itu, menggunakan lahan milik Perhutani KPH  Kendal, BKPH Plelen Gringsing, namun pihak perusahaan tetap menggunakan lahan itu, serta tak menghiraukan lagi surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang melarang keras kegiatan bisnis dengan memanfaatkan lahan milik Pemerintah. 

Sebagaimana surat dari Kementerian LHK nomor 0055/044.3/PP/2022, perihal tanggapan atas permohonan pertimbangan teknis atas nama PT. Merak Jaya Beton kepada KPH Kendal Divisi Regional Jawa Tengah. Permohonan perusahaan industri ready mix atau batching plan Merak Jaya Beton untuk penggunanaan kawasan hutan tersebut tidak dapat dipertinbangkan lebih lanjut, dan dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan sebelum memperoleh perizinan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaiamana yang di sampaikan oleh Asper BKPH Plelen Bambang Teguh Santoso.

“Sebagaimana surat perintah dari KemenLHK dan Kantor Perum Perhutani KPH Kendal, jajaran BPKH Plelen langsung bergerak menanam bibit dan memasang spanduk peringatan,” ujarnya.

Namun demikian di lapangan, perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah disampaikan pertengahan awal tahun lalu hingga saat ini tetep nekat beroperasi meski tanpa ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Pihak Perum Perhutani KPH Kendal dalam hal ini Bagian Kesatuan Pengolahan Hutan Plelen sudah melakukan penanaman bibit pohon jati di akses jalan yang digunakan saat ini, dan meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, sambil menunggu keputusan dari tim penegakan hukum Kemen LHK.

***

tags: #kabupaten batang #kementerian lingkungan hidup dan kehutanan #alas roban

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI