Pengumuman! Rabu Besok, Satpol PP Kota Semarang Bakal Segel Tiga Proyek Perumahan di Gunungpati

Sidak kali ini berdasar perintah Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Selasa, 15 November 2022 | 15:08 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, SemarangSatpol PP Kota Semarang akan menyegel tiga proyek perumahan di wilayah kecamatan Gunungpati, pada Rabu (16/11/2022) besok. Hal ini karena tiga proyek perumahan ini tak ada perizinan lengkap sehingga ditengarai menyebabkan banjir di wilayah Ngaliyan. 

Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM usai sidak bangunan perumahan di wilayah Gunungpati, pada Selasa (15/11/2022). 

BERITA TERKAIT:
Antisipasi Jajaran Main Judi Online, DKP Kendal Sidak Ponsel ASNĀ 
Perangi Judi Online, Kodam Diponegoro Sidak Handphone Prajurit dan PNS
Sidak, MenpanRB Azwar Anas Apresiasi Layanan RS Wongsonegoro Semarang
Jelang Lebaran, Ditemukan Makanan Tak Layak Konsumsi Dijual di Jember
Cegah Kecurangan SPBU di Jepara, Tim Gabungan Lakukan di SidakĀ 

Tiga perumahan itu yakni di wilayah Kelurahan Kali Segoro, Kelurahan Patemon dan Kelurahan Sekaran. Saat sidak, lokasi pertama yakni di jalan Trangkil, Sekaran. Disana petugas mendapati 20 “calon” rumah baru belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun para pekerja, telah membangun perumahan.

Kemudian lokasi kedua yakni di jalan Kenteng Rt 1 Rw 2, Kelurahan Kalisegoro. Disana petugas mendapati tiga rumah yang berdiri diatas aliran sungai. Sehingga sungai mengalami penyempitan. 

Lokasi ketiga yakni di kelurahan Patemon. Disana ada perumahan bernama Kampung Akhtara Kaina. Disana masih tanah kosong, belum ada bangunan rumah. Namun pelaksana proyek telah mendatangkan alat berat begu untuk mengeruk dan memotong perbukitan. Petugas lalu mengecek IMB, dan pelaksana mengaku belum mengantongi IMB.

Fajar Purwoto mengatakan sidak kali ini berdasar perintah Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita).

“Hari ini kita sidak sejumlah perumahan yang tak punya IMB dan diduga menyebabkan banjir serta berakibat kerusakan. Yang kita maksud yang kemarin menyebabkan banjir di Ngaliyan,” kata Fajar.

sidak ini kata dia, untuk memperjelas apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dan untuk mengecek perizinan.

“Hasilnya ada dua perumahan yang tidak ada izin dan satunya lagi bangun rumah malah diatas sungai sehingga sungai mengalami penyempitan. Yang di Kalisegoro ini, kalau hujan deras, air masuk ke dalam rumah warga,” bebernya.

Mendapati temuan ini, pihaknya pun bakal menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tegas berupa menyegel tiga perumahan. 

“Besok Rabu, tiga perumahan ini akan kita segel. Selain itu rumah di Kalisegoro akan kita bongkar dan pasangi Gril. Ini dari lahan hijau alih fungsi jadi lahan kuning. Enggak benar ini. Pengembang perumahan kalau mau bangun rumah harus ada IMB nya dulu. Jangan asal bangun!,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua RW 2 Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati; Warjiyo mengaku tak tahu adanya rumah yang dibangun diatas sungai.

“Pihak pengembang tidak ada komunikasi atau rembug dengan warga. Tahu tahu ada perumahan. Ketika hujan deras, air masuk ke dalam rumah warga,” bebernya

***

tags: #sidak #satpol pp kota semarang #hevearita gunaryanti rahayu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI