Hati-hati! Sebar Informasi dan Video Hoaks Soal Penculikan Anak bisa Diancam Penjara 10 Tahun 

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB."

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:03 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Mataram - Akibat beredar banyak video dan informasi hoaks mengenai penculikan anak yang menebarkan kecemasan di masyarakat, Kepolisian menyatakan bahwa hal itu dapat berujung sanksi pidana. Yaitu ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun penjara

Hal ini disampaikan Plh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan Kapolda NTB menyampaikan hal demikian sesuai dengan isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 59 WNI Diduga Gunakan Visa Haji Palsu
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
Sebanyak 3.055 Personel Gabungan Disiapkan untuk Kawal Unjuk Rasa Hari Ini
Polisi Amankan Tiga Remaja Bersajam, Diduga Hendak Tawuran
Sopir Minibus Nyaris Diamuk Warga gegara Tabrak Balita hingga Tewas

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Iwan, di Mataram, Jumat (3/2/2023).

Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, jelas dia, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," ujarnya.

Dalam maklumat, Kapolda NTB turut menyampaikan perihal ancaman pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta bagi pelaku penculikan anak.

Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan uraian demikian, lanjut Iwan, Kapolda NTB meminta masyarakat untuk mengindahkan isi maklumat tersebut dan lebih bijaksana dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

***

tags: #kepolisian #ntb #hoaks #video #penjara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI