Polusi Udara Memprihatinkan, ASN Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH Mulai 21 Agustus

Heru juga mengatakan bahwa pemberlakuan WFH bagi ASN juga bakal dilakukan Pemda wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:38 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATAOM, Jakarta - polusi udara di daerah Jakarta dan sekitarnya semakin memburuk. Sebagai salah satu upaya untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan work from home (WFH) untuk para ASN-nya mulai besok Senin (21/8/2023).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya memang telah merencanakan adanya pemberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan. Kini, kabijakan tersebut turut direalisasikan untuk mengatasi polusi udara.

BERITA TERKAIT:
Gandeng BRIN-Gojek, Semarang Jadi Kota Pertama Penerapan Alat Pemantau Kualitas Udara Mobile
Pembiyaan Trans Metro Pekanbaru Didukung Perda
Prabowo Singgung Polusi DKI, Anies Jelaskan Arah Mata AnginĀ 
Peringati Hari PPOK 2023, GSK Indonesia dan PDPI Luncurkan Kampanye #PeduliParuOK
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-8 Dunia

Dikatakan heru, pemberlakukan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan berlangsung selama 2 bulan, yakni dimulai pada 21 Agustus dan berakhir pada 21 Oktober.

"Mekanismenya (ada) surat edaran dari Pak Sekda, work from home (WFH), dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober," kata Heru saat ditemui di Hutan Kota Penjaringan, Minggu (20/8).

Tak hanya Jakarta saja, Heru juga mengatakan bahwa pemberlakuan WFH bagi ASN juga bakal dilakukan Pemda wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Namun, pemberlakuan WFH di Pemda Bodetabek tak akan selama Jakarta.

"Diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek. Di mana tentunya (Bodetabek) tidak selama DKI, tapi ada wacana kemarin dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," tambahnya.

Terkait pelaksanaan dan pengawasan, Heru memastikan akan dilakukan secara ketat. Sehingga ASN tak dapat sembarang berpergian meski tak bekerja di kantor.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir. Dan dia tidak boleh juga ke mana-mana," ujar Heru.

"Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon video call, kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya. Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," imbuh dia.

Heru pun menekankan WFH tak berlaku bagi ASN yang langsung melayani masyarakat.

"Tetep, RS gitu kan tetep (WFO)," jelasnya.

Heru melanjutkan, setelah 2 bulan, pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika tidak efektif mengatasi kemacetan hingga polusi, maka aturan bekerja penuh di kantor akan kembali seperti semula.

"Kalau efektif, saya harus melapor kepada Mendagri. Kalau dari kurun waktu tidak sampai 21 Oktober tidak efektif, misalnya oleh karyawan yang WFH, ya saya kembalikan," terangnya.

Di sisi lain, Heru menegaskan WFH bagi swasta masih bersifat imbauan.

"Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. Enggak (ada sanksi), mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing," pungkas dia.

***

tags: #polusi udara #pemprov dki jakarta #heru budi hartono #wfh #asn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI