Dua Tersangka Kasus Judi Online Dibekuk Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Senin, 23 Oktober 2023 | 07:03 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua tersangka kasus judi online ditangkap polisi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kedua tersangka yang ditangkap yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
 
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," tuturnya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap 142 Pengelola Judi Online dalam Waktu Dua Pekan
Promosikan Judi Daring, Dua Orang Ini Diringkus Polisi
Polisi Gerebek Markas Judi Online Beromset Rp10 Miliar
Polisi Tetapkan 3.145 Tersangka dari 1.988 Kasus Judi Online Periode 2023-2024
Sepanjang 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online

Dijelaskan Ade, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw,' (pencairan)," katanya.
 
“Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali,” ujarya.
 
Ade menambahkan, polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.

Lebih lanjut, ia menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
 
"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

***

tags: #judi online #jakarta utara #jakarta barat #kombes pol ade safri simanjuntak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI