Polisi Tetapkan 3.145 Tersangka dari 1.988 Kasus Judi Online Periode 2023-2024

Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran.

Selasa, 30 April 2024 | 08:17 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polri telah menetapkan 3.145 pelaku judi online sebagai tersangka dari 1.988 perkara sepanjang 2023 hingga 2024.

"Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (29/4/2024).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap 142 Pengelola Judi Online dalam Waktu Dua Pekan
Promosikan Judi Daring, Dua Orang Ini Diringkus Polisi
Polisi Gerebek Markas Judi Online Beromset Rp10 Miliar
Polisi Tetapkan 3.145 Tersangka dari 1.988 Kasus Judi Online Periode 2023-2024
Sepanjang 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online

"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," sambungnya.

Trunoyudo merinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ucapnya.

***

tags: #judi online #polisi #tersangka #divisi humas polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI