Polisi Tangkap Pencuri Motor di Masjid Agung An Nuur Banjarnegara

Kasatreskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, tersangka pencurian yakni EBH (43) seorang residivis pencurian warga Desa Kembaran Kulon, Purbalingga.

Selasa, 05 Desember 2023 | 18:12 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Masjid Agung An Nuur Banjarnegara.

KaSatreskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, tersangka pencurian yakni EBH (43) seorang residivis pencurian warga Desa Kembaran Kulon, Purbalingga.

BERITA TERKAIT:
Kasus Penganiayaan Anaknya Terkatung-katung Hampir 2 Tahun, Seorang Ibu Laporkan Satreskrim Polres Batang ke Propam Polda Jateng
Polres Tegal Tangkap Lima Pria Spesialis Pembobol Minimarket
Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Dua Warga Banyumas Jadi Tersangka Pencurian Baterai Tower XL
Bejat! Modal Uang, Pria di Banjarnegara Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wonosobo," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (5/12/2023).

Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Minggu, (22/10/2023) sekira pukul 18.45 WIB. Awalnya korban yakni Aldi warga Batur Banjarnegara sedang melakukan perjalanan dari Wonosobo menuju Banyumas, lalu sekira pukul 17.00 Wib mampir untuk salat. 

"Sekitar pukul 17.30 Wib, korban kembali ke sepeda motor dengan maksud menyimpan barang-barang di dalam jok karena saat itu ia akan pergi untuk makan ke Kuliner Banjarnegara," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut dia, korban pergi dan kembali lagi sekira pukul 18.30 Wib untuk salat maghrib, saat itu korban melihat sepeda motor masih terparkir, sekira pukul 18.45 Wib, korban ke tempat parkir tetapi sepeda motor sudah tidak ada.

"Korban berusaha mencari, lalu bersama pengurus Masjid melihat rekaman CCTV, pukul 18.40 Wib terlihat seorang laki-laki menggunakan jaket dan menggendong tas kemudian menaiki sepeda motor korban, setelah melihat rekaman korban baru teringat lupa tidak mengambil kunci sepeda motor," ucap dia.

Setelah Petugas Satreskrim Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan dari korban pada Minggu 22/10/ 2023, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dapat mengidentifikasi pelaku. 

"Pelaku berhasil ditangkap Kamis, (26/10/ 2023) ketika akan menjual sepeda motor di Wonosobo, kami bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bekerja sama untuk mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara beserta barang-barang yang dibawanya dan penetapan tersangka pada pukul 20.30 Wib," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.

***

tags: #satreskrim #pencurian #residivis #polres banjarnegara #kendaraan bermotor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI