Bejat! Modal Uang, Pria di Banjarnegara Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
Sebelumnya pada 25 Oktober 2023 sempat viral di sosial media, seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Jumat, 08 Desember 2023 | 19:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.
Sebelumnya pada 25 Oktober 2023 sempat viral di sosial media, seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
BERITA TERKAIT:
Kasus Penganiayaan Anaknya Terkatung-katung Hampir 2 Tahun, Seorang Ibu Laporkan Satreskrim Polres Batang ke Propam Polda Jateng
Polres Tegal Tangkap Lima Pria Spesialis Pembobol Minimarket
Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Dua Warga Banyumas Jadi Tersangka Pencurian Baterai Tower XL
Bejat! Modal Uang, Pria di Banjarnegara Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
KaSatreskrim Polres Banjarnegara AKP Resandro Handriajati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yakni M (11), W (12) dan N (12).
"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," kata Resandro, Kamis (7/12).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang.
"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain," ujar dia.
Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.
"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," terang dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
***tags: #satreskrim #polres banjarnegara #pencabulan #anak di bawah umur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polres dan Pemkab Klaten Kembali Gelar Showanji untuk Kerukunan Umat
15 Mei 2024
Mencegah Kecelakaan Bus dan Truk agar Tidak Berulang
14 Mei 2024
AXA Mandiri Kembali Catat Kinerja Positif pada Tahun 2023
14 Mei 2024
Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Penyuluhan Agama Islam
14 Mei 2024
24 UPT Kemenkumham Jateng Lakoni Desk Evaluasi untuk Raih Predikat WBK
14 Mei 2024
Tukang Mie Ayam di Semarang Utara Cabuli Anak Dibawah Umur
14 Mei 2024
Nana Sudjana Rangkul Kadin Untuk Gaet Investor
14 Mei 2024