Bejat! Modal Uang, Pria di Banjarnegara Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

Sebelumnya pada 25 Oktober 2023 sempat viral di sosial media, seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Jumat, 08 Desember 2023 | 19:25 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banjarnegara Satreskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.

Sebelumnya pada 25 Oktober 2023 sempat viral di sosial media, seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

BERITA TERKAIT:
Kasus Penganiayaan Anaknya Terkatung-katung Hampir 2 Tahun, Seorang Ibu Laporkan Satreskrim Polres Batang ke Propam Polda Jateng
Polres Tegal Tangkap Lima Pria Spesialis Pembobol Minimarket
Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Dua Warga Banyumas Jadi Tersangka Pencurian Baterai Tower XL
Bejat! Modal Uang, Pria di Banjarnegara Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

KaSatreskrim Polres Banjarnegara AKP Resandro Handriajati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yakni M (11), W (12) dan N (12). 

"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," kata Resandro, Kamis (7/12).

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang.

"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain," ujar dia.

Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.

"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," terang dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

***

tags: #satreskrim #polres banjarnegara #pencabulan #anak di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI