Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Raperda Pengembangan Pesantren

DPRD Purbalingga dalam keputusan tersebut, memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun 2023 telah berjalan dengan baik untuk mencapai Visi dan Misi.

Selasa, 14 Mei 2024 | 20:37 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD setempat menyepakati Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan pesantren. Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan antara Panitia Khusus dengan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam masyarakat. “pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat keagamaan, keilmuan, penelitian, pelatihan, dan pengembangan masyarakat,” kata Bupati Tiwi sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi, pada Rapat Paripurna Selasa (14/05/2024).

BERITA TERKAIT:
Gandeng Dua RS, Puskesmas Kalimanah Adakan Pemeriksaan Gratis untuk Masyarakat
Pemkab Purbalingga Adakan Sarasehan ASN Terkait Pancasila
Pemkab Purbalingga Terus Berupaya Capai Predikat Nindya dalam Evaluasi KLA
Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Raperda Pengembangan Pesantren
Masyarakat Beri Apresiasi Respon Cepat Pemkab Purbalingga Tangani Tanah Longsor di Kaliori

Ia menjelaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan pesantren. Kedua peraturan itu menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan pesantren.

Adanya peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan pesantren tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini memiliki pedoman dalam memberikan dukungan bagi pesantren

“Kami berkomitmen untuk memastikan pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Bupati Tiwi.

Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Purbalingga H. Aman Waliyudin dengan 2 agenda selain tersebut diatas adalah mengenai Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga Tahun 2023.

“LKPJ tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus I DPRD, dan pada hari Senin (13/05/2024) telah ditetapkan sebagai keputusan DPRD No. 170-06 Tahun 2024,” ucap Aman.

DPRD Purbalingga dalam keputusan tersebut, memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun 2023 telah berjalan dengan baik untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Purbalingga sebagaimana tertuang di dalam RPJMD tahun 2021-2026. 

***

tags: #pemerintah kabupaten purbalingga #dprd purbalingga #raperda #pesantren #bupati dyah hayuning pratiwi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI