Pemkab Kudus Alokasikan Rp19,5 Miliar dari DBHCHT untuk Jaminan Kesehatan 42.990 Warga Kurang Mampu 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan JKN Kudus menuju Universal Health Coverage (UHC).

Rabu, 03 April 2024 | 14:20 WIB - Kesehatan
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan JKN Kudus menuju Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kudus, dr. Andini Aridewi, yang diwakili oleh Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Apri Hadi Suryo, anggaran tersebut diproyeksikan akan memberikan jaminan kesehatan kelas tiga bagi 42.990 warga kurang mampu.

BERITA TERKAIT:
Pemkab Kudus Tahun Ini Gelar 12 Kegiatan Seni Budaya untuk Sosialisasi Rokok Ilegal, Anggaran dari DBHCHT 
Pelatihan Keterampilan dari DBHCHT Dirasakan Manfaatnya bagi Buruh Rokok di Kudus 
Pemkab Kudus Alokasikan Rp19,5 Miliar dari DBHCHT untuk Jaminan Kesehatan 42.990 Warga Kurang Mampu 
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
Pembangunan SIHT Dimulai April 2024, Dianggarkan Rp11,3 Miliar dari DBHCHT 

"Jumlah cakupan tersebut tentu sangat signifikan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Hingga Maret 2024, sekitar Rp4,8 miliar dari alokasi anggaran tersebut telah terserap, yang digunakan untuk membayar premi BPJS sebesar Rp37,8 ribu untuk setiap peserta.

Pengalokasian anggaran DBHCHT untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga kurang mampu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Apri menjelaskan bahwa yang berhak menerima jaminan kesehatan dari dana cukai adalah warga miskin atau kurang mampu secara finansial, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019.

"Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin di Kudus dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan," tambahnya.

Pada APBD Perubahan 2024, pihaknya juga akan mengusulkan tambahan dana sebesar Rp6,9 miliar karena masih terdapat kekurangan akumulasi tambahan peserta per bulan.

Kabupaten Kudus telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 98,46 persen. Namun, masih terdapat sekitar 185 ribu jiwa yang belum tercakup oleh BPJS Kesehatan atau memiliki asuransi kesehatan lain.

Apri berharap warga Kudus yang belum memiliki jaminan kesehatan segera mendaftar sebagai peserta JKN. Warga mampu dapat mendaftar sebagai peserta JKN mandiri, sedangkan pekerja dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Warga yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya akan dibayarkan oleh Pemkab Kudus," imbuhnya.

***

tags: #dbhcht #dinas kesehatan #jaminan kesehatan nasional #jkn #kudus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI