Dipendukcapil Purbalingga Terus Data Masyarakat yang Belum Buat KTP-el
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di Kabupaten Purbalingga (DP4), imbuh Fathurrohman saat ini mencapai kurang lebih sebelas ribu lima ratusan.
Senin, 06 Mei 2024 | 19:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Purbalingga terus berusaha mendata masyarakat kabupaten tersebut yang memiliki hak pilih namun belum membuat KTP Elektronik (KTP-el). Salah satu langkah yang ditempuh adalah kembali melakukan kerja sama dengan PT. POS Cabang Purbalingga melalui inovasi Anter Elkia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dipendukcapil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurrohman usai penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Kantor Dipendukcapil Purbalingga, Senin (6/5). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Dipendukcapil dan Executive Manager PT. POS Cabang Purbalingga.
BERITA TERKAIT:
Pamor Wicaksono Gelar Pertemuan Bareng Bacabup Narjo dan Caleg DPR RI Shanty Alda Nathalia
Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Pastikan Pemkot Siap Terlibat Jaga Kamtibmas
Asrofi Ambil Formulir Pandaftaran Bacawabup di Kantor PKB dan PDIP Brebes
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Nana Sudjana Ajak Pepabri Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jateng
“Agar mereka yang sudah berusia 16 tahun lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di masing-masing kecamatan, Kantor Dipendukcapil, atau MPP Purbalingga,” katanya Fathurrohman.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di Kabupaten Purbalingga (DP4), imbuh Fathurrohman saat ini mencapai kurang lebih sebelas ribu lima ratusan. Saat ini dengan adanya Anter Elkia, pemohon KTP-el dan KIA tinggal mengajukan permohonan perekaman, selanjutnya dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu dokumen akan dikirim ke alamat masing-masing.
Executive Manager PT. POS Purbalingga, Syaiful Hadi mengatakan karena sudah ada perjanjian kerja sama Anter Elkia dengan ongkos kirim flat 10 ribu, maka jika ada petugas PT. POS yang meminta lebih dari tarif yang berlaku masyarakat bisa membuat laporan pelanggaran tersebut. Laporan tentu ditujukan kepada pihak PT. POS Cabang Purbalingga.
“Selama ini memang tidak ada hal tersebut, ini agar program dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
***tags: #pilkada #kabupaten purbalingga #ktp elektronik #dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
HUT ke-477 Kota Semarang, Biskuit Kokola dan Forwakot Gelar Lomba Mancing
19 Mei 2024
Elon Musk Tiba di Bali Minggu Pagi, Bahas Peluncuran Roket hingga Mangrove
19 Mei 2024
Emak-emak di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cakar Polisi
19 Mei 2024
Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
19 Mei 2024
Emak-emak di Makassar Tempeleng Polisi, Tak Terima Lapak Ditertibkan
19 Mei 2024
Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir Hari Ini
19 Mei 2024
Seorang Penjaga Ponpes Tewas Tertimbun Longsor
19 Mei 2024
Kandaskan Sukun Badak, LavAni Pimpin Klasemen Sementara Putaran Pertama
19 Mei 2024