Mahasiswa Unri Dipolisikan Usai Kritik UKT Mahal 

Hermandra menjelaskan alasan Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke polisi karena konten video kritikan yang dibuat terkait UKT. 

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:43 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) dipolisikan oleh Rektor kampusnya usai mengkritik besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI). 

mahasiswa bernama Khariq Anhar itu dilaporkan atas dugaan pelanggaraan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rektor Unri Sri Indarti. 

BERITA TERKAIT:
Potret Kehidupan “Ayam Kampus”, Hiraeth Management Adakan Pertunjukkan Kain dalam Lipatan
Hadirkan Dosen dari Taiwan, DKV Unika Persiapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Industri Kreatif Internasional
Mahasiswa Unnes Sumbangkan Emas di Asean University Games 2024
Lewat Kuliah Umum, KPK Bekali 200 Mahasiswa Brebes dengan Ilmu Antikorupsi
Cerita Marlon Mahasiswa Termuda UNAIR yang Lolos Lewat Jalur SNBT 2024

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri membenarkan bahwa mahasiswa Unri dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE. 

"Iya, ada laporannya," kata Fajri.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat rektor Universitas Riau didampingi kuasa hukumnya pada 15 Maret 2024. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra menjelaskan alasan Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke polisi karena konten video kritikan yang dibuat terkait UKT

"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Hermandra menyebut kalimat itu menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum. Namun, bukan dalam kapasitasnya selaku rektor dengan jabatan publik. Sri Indarti juga tidak langsung melaporkan mahasiswa

Dia berusaha mencari tahu mahasiswa pemilik akun yang membuat video kritikan tersebut. Informasi pembuat video tidak jelas sehingga Sri minta pendapat pimpinan Unri lain dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE agar tidak salah dalam mengambil tindakan. 

Setelah mendapat masukan, Sri membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. 

"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," tutur Hermandra. 

Namun, dia menolak laporan ini menunjukkan rektor Unri antikritik terhadap kebijakan UKT dan IPI. Katanya, Sri memberi fasilitas audiensi antara lembaga mahasiswa dan wakil rektor 3. 

Pimpinan Unri yakin kebijakan UKT dan IPI sesuai Permendikbudristekdikti No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 


 

***

tags: #mahasiswa #universitas riau #unri #dipolisikan #ukt

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI