Polri Mulai Terapkan Penggolangan SIM C Jadi Tiga Jenis

penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung.

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

BERITA TERKAIT:
Upacara HUT ke-78 Polri, Kapolda Jateng Pamit Hendak Pensiun
HUT ke-78 Polri, Pj Gubernur Jateng Sampaikam Ucapan dan Harapan
HUT ke-78 Bhayangkara, Presiden RI Minta Polri Terus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Ketua MPR RI Harap Polri Lebih Maksimal Melayani Masyarakat
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2, yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan SIM, merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.

"Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," katanya, Senin.

Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan, siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Menurut dia, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.

Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM.

"Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia," jelas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda.

"Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," harap Bamsoet.

***

tags: #polri #sim #sepeda motor #penggolongan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI