Sopir Bus Dilarang Bunyikan Klaskson Tetolet di Dekat Sekolah

Seorang guru sekolah dasar menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet'.

Jumat, 14 Juni 2024 | 04:36 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Depok - Sopir bus dilarang membunyikan klakson 'telolet' tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga perumahan. Imbauan itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas, dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum," ujarnya dikutip, Kamis.

BERITA TERKAIT:
Dinilai Mengundang Bahaya bagi Anak-anak, Klakson Bus "Telolet" Kini Dilarang Polisi
Layani Jemaah Haji, Arab Saudi Menyiapkan 27 Ribu Bus
Sopir Bus Dilarang Bunyikan Klaskson Tetolet di Dekat Sekolah
Jelang Puncak Haji, PPIH Siapkan 10 Bus di Tiap-tiap Maktab
11 Orang Tewas dalam Kecelakaam Bus di Subang

"Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," sambungnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis caption laman Instagram @infodepok_id.

***

tags: #bus #telolet #polisi #sekolah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI