Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi Terkait Penistaan Agama
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ungkap Dedi.
Penulis: -
Editor: Hani
KUASAKATACOM, Jakarta - Bambang Tri Mulyono yang beberapa waktu menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan ijazah palsu kini lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian. Dirinya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Kamis (13/10) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah membenarkan penangkapan Bambang Tri di Hotel Sofian Tebet terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ungkap Dedi.
Namun, Dedi tidak menjelaskan secara lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang. Ia menyampaikan bahwa informasi selanjtnya akan disampaikan malam ini dalam konferensi pers.
Pemeriksaan terhadap Bambang Tri dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/1X/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, 23 orang telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Selain itu penyidik telah menyita dua barang bukti berupa sebuah flashdisk dan dua lembar tangkapan layar unggahan video.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Nurul juga menjelaskan bahwa Bambang Tri dilaporkan oleh seseorang bernama Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Nadira Dhiya Ivana
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Jokowi Ultah ke-63, Ngantor seperti Biasa Saja dan Tak Ada Perayaan
Berita 2 hari lalu
Muncul Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada
Berita 4 hari lalu
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Berita 4 hari lalu
Salat Ied di Simpanglima Semarang, Presiden Serahkan Kurban Sapi Seberat 1,25 Ton
Berita 6 hari lalu
Tanggapan Jokowi Usai Diminta SYL Jadi Saksi untuk Ringankan Kasus Korupsinya
Berita 14 hari lalu
Baca Juga
Terungkap Alasan Pelaku Tega Paku Kucing di Pohon hingga Mati
Berita 2 jam lalu
Kejam! Kucing di Malang Dipaku di Pohon hingga Mati
Berita 2 jam lalu
Pria di Indramayu Biasa Telan Paku, Dokter Temukan 70 Biji di Lambungnya
Berita 3 jam lalu
Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Pasar Malam, Gara-gara Utang
Berita 4 jam lalu
Ikut Program Spesial 4 X Lipat, Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 5 Persen
Berita 5 jam lalu
Terkini
Terungkap Alasan Pelaku Tega Paku Kucing di Pohon hingga Mati
Berita 2 jam lalu
Kejam! Kucing di Malang Dipaku di Pohon hingga Mati
Berita 2 jam lalu
Pria di Indramayu Biasa Telan Paku, Dokter Temukan 70 Biji di Lambungnya
Berita 3 jam lalu
Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Pasar Malam, Gara-gara Utang
Berita 4 jam lalu
Ikut Program Spesial 4 X Lipat, Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 5 Persen
Berita 5 jam lalu
Wabup Wonosobo : Olahraga Trianton-Duathlon Perlu Dikenalkan pada Pelajar
Berita 6 jam lalu
Ikuti Panen Raya di Kendal, Bank Jateng Pastikan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Berita 8 jam lalu
Lepas Ekspor Baja Lapis, Mendag: Ini Termasuk Industri Berteknologi Tinggi
Berita 9 jam lalu
Ribuan Buruh Terkena PHK Sepanjang 2024, Pemprov Jateng Siap Jadi Mediator
Video 9 jam lalu
Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Siapkan Pengamanan
Berita 9 jam lalu
Wanita Muda di Grobogan Tewas dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat, Harta Benda Raib
Berita 9 jam lalu