BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polisi Dijadwalkan Periksa Panji Gumilang Siang Ini

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

KUASAKATACOM, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan polisi pukul 13.00 WIB.

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, Selasa.

Terkait kasus dugaan penistaan agama ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini