BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi Sebut Muncul Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

KUASAKATACOM, Jakarta – Muncul kemungkinan adanya tersangka baru kasus kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip, Sabtu (5/8/2023).

Djuhandani menerangkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," sambungnya.

Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.

"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini