Dinilai Belum Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Penyidik
Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang dikembalikan ke penyidik Bereskrim Polri untuk dilengkapi secara materil maupun formil. Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil.
“Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya seperti dikutip, Kamis.
Ketut mengatakan, sembari dikembalikan jaksa peneliti juga melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.
“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Sebagai informasi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023. penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari.
Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Panji Gumilang disangkakan terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Korupsi 109 Ton Emas Ilegal di PT Antam, Begini Modusnya
Berita 1 bulan lalu
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas Antam 109 Ton
Berita 1 bulan lalu
Sandra Dewi Masih Berstatus sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Berita 1 bulan lalu
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Helena Lim Kembali Diperiksa Hari Ini
Berita 1 bulan lalu
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh
Berita 35 menit lalu
Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Kamar Mandi Indekos Kawasan Cipayung
Berita 1 jam lalu
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
Berita 1 jam lalu
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Berita 2 jam lalu
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
Berita 2 jam lalu
Terkini
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh
Berita 35 menit lalu
Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Kamar Mandi Indekos Kawasan Cipayung
Berita 1 jam lalu
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
Berita 1 jam lalu
Isi Liburan, Harris Hotel Semarang Adakan Festival Anime Hingga Tawarkan Paket Berenang Murah Meriah
Senggang 1 jam lalu
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Berita 2 jam lalu
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
Berita 2 jam lalu
Disdik Hingga Ombudsman Lakukan Klarifikasi Terkait Adanya Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan
Video 2 jam lalu
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
Berita 2 jam lalu
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
Berita 3 jam lalu
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
Berita 3 jam lalu
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
Berita 3 jam lalu