Sempat Dikembalikan Kejagung, Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dalam Proses Pelengkapan
Berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Adapun berkas perkara tersebut sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu karena dinyatakan belum lengkap.
Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih dilengkapi oleh penyidik.
"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Sehingga, Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Korupsi 109 Ton Emas Ilegal di PT Antam, Begini Modusnya
Berita 1 bulan lalu
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas Antam 109 Ton
Berita 1 bulan lalu
Sandra Dewi Masih Berstatus sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Berita 1 bulan lalu
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Helena Lim Kembali Diperiksa Hari Ini
Berita 1 bulan lalu
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Berita 1 bulan lalu
Baca Juga
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh
Berita 27 menit lalu
Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Kamar Mandi Indekos Kawasan Cipayung
Berita 1 jam lalu
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
Berita 1 jam lalu
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Berita 1 jam lalu
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
Berita 2 jam lalu
Terkini
Pemuda di Grobogan Gorok Leher Sendiri Lantaran Sakit Tak Kunjung Sembuh
Berita 27 menit lalu
Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Kamar Mandi Indekos Kawasan Cipayung
Berita 1 jam lalu
Viral! Cafe di Thailand Sediakan Kopi dengan Topping Mie Instan
Berita 1 jam lalu
Isi Liburan, Harris Hotel Semarang Adakan Festival Anime Hingga Tawarkan Paket Berenang Murah Meriah
Senggang 1 jam lalu
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Berita 1 jam lalu
Tanggapi Desakan Menkominfo Mundur, Presiden RI: Semua Sudah Dievaluasi
Berita 2 jam lalu
Disdik Hingga Ombudsman Lakukan Klarifikasi Terkait Adanya Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan
Video 2 jam lalu
SAR Semarang Gelar Doa Bersama Jatuhnya Hely Rescue di Dieng
Berita 2 jam lalu
Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
Berita 2 jam lalu
20 Serdik Sespimma Polri Angkatan 71 Laksanakan PKP di Polres Semarang
Berita 3 jam lalu
HUT ke-78 Bhayangkara, 67 Anggota Polres Semarang Naik Pangkat
Berita 3 jam lalu