BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Sempat Dikembalikan Kejagung, Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dalam Proses Pelengkapan

Berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

KUASAKATACOM, Jakarta - penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Adapun berkas perkara tersebut sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu karena dinyatakan belum lengkap.

Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih dilengkapi oleh penyidik.

"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Sehingga, Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini