BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan rangkaian dari tahap penyidikan sejak Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

KUASAKATACOM, Jakarta – Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y. De Deo mengatakan Panji Gumilang menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama lima jam.

“Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan,” ujar De Deo dikutip, Sabtu.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan rangkaian dari tahap penyidikan sejak Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ada pun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Indramayu hari Kamis (9/11/2023).

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini