BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Mendag Ungkap Kecurangan Gas Elpiji Melon, Dikurangi sampai 700 Gram

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi gas yang seharusnya 3 kg, rata-rata berkurang antara 200 hingga 700 gram.

KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan 11 lokasi Stasiun Pengisian Bulk elpiji (SPBE) yang terlibat dalam praktik kecurangan saat pengisian gas LPG 3 Kg. Lokasi-lokasi ini tersebar di Jakarta, Tangerang, dan sebagian daerah Jawa Barat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kasus gas elpiji 3 kg yang berisi tidak sesuai standar. Rata-rata, isi gas tersebut berkurang antara 200 gram hingga 700 gram per tabung.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi gas yang seharusnya 3 kg, rata-rata berkurang antara 200 hingga 700 gram. Seharusnya isinya 3.000 gram, namun sekarang hanya 2.800 gram hingga 2.200 gram. Bayangkan, jika ini terjadi di seluruh Indonesia, kerugiannya bisa mencapai jutaan tabung," ujar Zulkifli saat melakukan inspeksi langsung di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5).

Zulkifli menekankan bahwa gas elpiji 3 kg ditujukan bagi masyarakat kalangan ekonomi lemah. Praktik curang ini sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai tanggapan, sesuai dengan regulasi, pelaku usaha yang melakukan kecurangan tersebut akan diberi peringatan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Pertamina untuk mencabut izin usaha mereka.

"Ini merupakan perhatian bagi Pertamina dan Kementerian ESDM bahwa pengusaha yang terlibat harus diingatkan dan jika tidak mematuhi peringatan, izin usahanya akan dicabut. Aturannya jelas, diberi peringatan sekali tapi jika masih melanggar, izin usahanya akan dicabut," tegasnya.

Zulkifli juga menambahkan bahwa kerugian akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBE per tahun. Kemendag terus melakukan pengawasan dan meminta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku pengusaha yang tidak jujur.

"Kita tidak boleh lengah. Jika ada tindakan curang, tindakan akan diambil. Kita harus memastikan bahwa Pertamina dan pemerintah mengetahui tindakan curang ini dan akan segera mengambil tindakan untuk menghentikannya karena ini merupakan pencurian hak-hak masyarakat," tandasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini