Tanggapan Jokowi Usai Diminta SYL Jadi Saksi untuk Ringankan Kasus Korupsinya
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsinya. Menanggapi permintaan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa permintaan itu tidak masuk akal.
"Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini.
Dini menjelaskan bahwa proses persidangan yang dijalani SYL berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.
Dini juga menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya hanya sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir sebagai saksi yang meringankan dalam sidang kasus Korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi COVID-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. Namun, tindakan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.
Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara dapat memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Jokowi Ultah ke-63, Ngantor seperti Biasa Saja dan Tak Ada Perayaan
Berita 9 hari lalu
Muncul Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada
Berita 11 hari lalu
Presiden RI Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Kerja ke Klaten Hari Ini
Berita 11 hari lalu
Salat Ied di Simpanglima Semarang, Presiden Serahkan Kurban Sapi Seberat 1,25 Ton
Berita 13 hari lalu
Tanggapan Jokowi Usai Diminta SYL Jadi Saksi untuk Ringankan Kasus Korupsinya
Berita 21 hari lalu
Baca Juga
Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang
Berita 33 menit lalu
Audit Kasus Stunting, Demak Terendah di Jateng
Berita 2 jam lalu
Dua Bulan Obyek Wisata Parin Terendam Rob, Jumlah Pengunjung Turun Drastis
Berita 2 jam lalu
Tingkatkan Produksi Susu, Kementan Dorong Pengembangan Kambing Perah
Berita 4 jam lalu
Edy Supriyanta Sambut Baik Kegiatan 2 Tak Jeparadise Festival
Berita 5 jam lalu
Terkini
Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang
Berita 33 menit lalu
Audit Kasus Stunting, Demak Terendah di Jateng
Berita 2 jam lalu
Dua Bulan Obyek Wisata Parin Terendam Rob, Jumlah Pengunjung Turun Drastis
Berita 2 jam lalu
Tingkatkan Produksi Susu, Kementan Dorong Pengembangan Kambing Perah
Berita 4 jam lalu
Edy Supriyanta Sambut Baik Kegiatan 2 Tak Jeparadise Festival
Berita 5 jam lalu
Jelang Piala AFF U-19, Garuda Muda Fokus Tingkatkan Kekuatan Fisik
Berita 5 jam lalu
Hendak Kabur saat Diamankan Polisi, Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi
Berita 6 jam lalu
4.000 Ribuan Pelari Ikuti Bhayangkara Run 7,8K di Polda Jateng
Berita 6 jam lalu
Ratusan Atlet Balap Sepeda Antusias Ikuti National Collaboration Race di Boyolali
Berita 7 jam lalu
Kebakaran Landa Sepuluh Rumah di Kampung Bali Jakpus
Berita 7 jam lalu
Resahkan Masyarakat, Sebuah Toko Miras di Bekasi Ditutup
Berita 8 jam lalu