BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tanggapan Jokowi Usai Diminta SYL Jadi Saksi untuk Ringankan Kasus Korupsinya

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.

KUASAKATACOM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsinya. Menanggapi permintaan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa permintaan itu tidak masuk akal.

"Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini.

Dini menjelaskan bahwa proses persidangan yang dijalani SYL berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.

Dini juga menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya hanya sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir sebagai saksi yang meringankan dalam sidang kasus Korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi COVID-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. Namun, tindakan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.

Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara dapat memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini