BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Sopir Bus Dilarang Bunyikan Klaskson Tetolet di Dekat Sekolah

Seorang guru sekolah dasar menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet'.

KUASAKATACOM, Depok - Sopir bus dilarang membunyikan klakson 'telolet' tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga perumahan. Imbauan itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas, dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum," ujarnya dikutip, Kamis.

"Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," sambungnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis caption laman Instagram @infodepok_id.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini