Ilustrasi Bandara Ahmad Yani, Foto: Istimewa

Ilustrasi Bandara Ahmad Yani, Foto: Istimewa

Bandara Ahmad Yani Hentikan Penerbangan Komersial Sementara

Penghentian sementara penerbangan komersial bandara A. Yani berlaku mulai 25 April-31 Mei 2020.

Sabtu, 25 April 2020 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang – Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang PT Angkasa Pura I hentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang mulai 25 April-31 Mei 2020. General Manajer Bandara A. Yani Hardi Ariyanto menyatakan hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, kebijakan sejalan dengan Siaran pers Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perubungan RI Nomor 98/SP/IV/BKIP/2020. Kementerian perhubungan RI menyatakan penerbangan penumpang domestik diizinkan sampai Jumat (24/4).

BERITA TERKAIT:
Bandara Ahmad Yani Hadirkan Gerai UMKM Seni dan Rasa Semarang
Bandara Semarang Gelar Fashion Show Batik hingga Bazar
Bandara Ahmad Yani Kini Layani Penerbangan Rute Semarang-Denpasar
Empat Hari Posko Lebaran, Bandara Semarang Layani 28 Ribu Penumpang
Beri Rasa Aman Penumpang, Lanumad Bandara Ahmad Yani Lakukan Operasi Sweeping Kendaraan

“Penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri atau domestik dan luar negeri atau internasionak, baik untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal di Bandara Internasional A. Yani Semarang diberlakukan 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020,” paparnya, Jumat (24/4).

Dalam larangan ini, terdapat lima penerbangan kecualian, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; repatriasi yang melakukan pemulangan WNI atau WNA dan penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; dan angkutan kargo aserta operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Menurut hardi, ada 21 penerbangan yang terdampak kebijakan tersebut, yakni tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalabun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang. Kebijakan dapat diperpanjang sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

 

***

tags: #bandara ahmad yani #hentikan penerbangan sementara #covid-19

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI