Ketua DPR Puan Maharani sagkan RUU perjanjian Bantuan Hukum Tiimbal Balik Dalam Masalah Pidana Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters menjadi UU dalam rapat paripurna, Foto: KUASAKATACOM
DPR Sahkan RUU Perjanjian dengan Swiss
Rabu, 15 Juli 2020 | 19:25 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta - Para Koruptor atau pelaku kejahatan lainnya tidak bisa lagi menyembunyikan duit hasil kejahatannya dengan aman di Swiss seperti selama ini.
Pasalnya, Indonesia telah mengesahkan RUU perjanjian Bantuan Hukum Tiimbal Balik Dalam Masalah Pidana Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
"Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan," tegas Ketua DPR Dr (Hc) Puan Maharani usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7).
Bahkan Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu.
"Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita," imbuhnya.
Agendarapat paripurna lainnya antara lain penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.
Ketua DPR Puan Maharani menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia hadir 15 menit sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai.
Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI–Swiss terdiri atas 39 pasal.
Menurutnya, Pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda, serta aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.
"Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," bebernya.
Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. "Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
''Ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud," tegasnyya.
Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.
BERITA TERKAIT:
DPR Sahkan RUU Perjanjian dengan Swiss
"Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara."
***
tags: #mla #swiss #uu #koruptor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024