Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari menunjukkan surat hasil PCR palsu milik pelaku. Foto: Istimewa.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari menunjukkan surat hasil PCR palsu milik pelaku. Foto: Istimewa.

Calon Penumpang di Bandara Ahmad Yani Ditangkap Lantaran Palsukan Surat PCR

Dina menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar saat petugas yang berada di posko terpadu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, curiga dengan surat bebas Covid-19 milik pelaku.

Minggu, 09 Mei 2021 | 05:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang pria bernama Erwin Rahmat Sirojudin (51) asal Banten harus berurusan dengan hukum lantaran nekat pasukan surat PCR. Yang bersangkutan ditangkap oleh pihak berwenang saat mencoba mengelabuh petugas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (8/5/2021).

Upaya pelaku melewati pemeriksaan gagal lantaran lebih dulu ketahuan petugas membawa hasil tes PCR palsu. Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

BERITA TERKAIT:
Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Dua WNA Dideportasi
Calon Penumpang di Bandara Ahmad Yani Ditangkap Lantaran Palsukan Surat PCR
Palsukan Surat PCR, Selebgram Erlangg Ditangkap Polisi

Terkiat hal itu, Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari menerangkan bahwa pelaku membuat sendiri surat palsu tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sedang terburu-buru sehingga mengambil jalan pintas yakni dengan membuat surat keterangan PCR palsu.

"Untuk keterlibatan ada orang lain yang membuat surat palsu, sedang dalam pendalaman. Kami juga sudah mengambil pemeriksaan Antigen kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan persoalan," tuturnya, Sabtu (8/5).

Dina menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar saat petugas yang berada di posko terpadu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, curiga dengan surat bebas Covid-19 milik pelaku. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku seorang teknisi sebuah perusahaan kontraktor yang rencananya akan pulang ke kampung halaman di Banten.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku rencananya menumpangi pesawat Garuda Indonesia pukul 09.55 WIB. Petugas yang berada di posko terpadu mencurigai surat dari pelaku karena antara tanggal keberangkatan dengan waktu pengambilan sampel PCR di laboratorium yang beralamat di Jalan Kokrosono Semarang Utara secara bersamaan, yakni, sama-sama bertanggal 8 Mei 2021.

Hal tersebut, imbuh Dina, dianggap janggal dan mencurigakan, sehingga petugas menghubungi laboratorium sesuai surat yang dibawa pelaku.

"Seperti kita ketahui bersama swab PCR ini membutuhkan waktu sekitar paling tidak enam jam. terbaca surat tanggal pemeriksaan dan keberangkatan sama tanggal 8 Mei jam 08.00 pagi. kemudian kami hubungi pihak lab, dan dinyatakan bahwa lab baru buka pukul 08.00 pagi. Jadi, sangat tidak mungkin hasil swab PCR bisa dibawa pagi untuk terbang ke Jakarta," tukasnya.

***

tags: #palsukan surat pcr #bandara ahmad yani #semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI