Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Polisi Tangkap Empat Pejudi di Wonogiri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku tengah asyik bermain judi jenis dadu di sebuah rumah warga milik WH di Desa Kayuloko.

Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Wonogiri - Warga Desa Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diresakahkan adanya praktik perjudian di kampung mereka. Menanggapi hal tersebut, polisi setempat langsung merespon dan melakukan lidik hingga penangkapan.

Dalam hal ini, Polres Wonogiri mengamankan empat orang pelaku perjudian. Mereka masing-masing inisial SP (36), DCT (21), SR (51), dan SK (49). Mereka kepergok tengah asyik bermain judi jenis dadu di sebuah rumah warga milik WH di Desa Kayuloko pada 8 Mei 2021.

BERITA TERKAIT:
Nahas! Niat Cek Keramba, Seorang Nelayan Hilang Tenggelam di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri
Mbah Sadiyem Histeris Usai Ganjar Luncurkan Program SMK Gratis
Pedagang Pasar Wonogiri; Dikasih Berapapun Tetep Pilih Pak Ganjar
Ganjar Blusukan ke Pasar Wonogiri, Dicurhati Harga Beras dan Cabai Melambung Tinggi
Parah! Napi di Lapas Wonogiri Kendalikan Peredaran Ganja

"Lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat perjudian hingga meresahkan masyarakat," jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi saat konferensi pers di MaPolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

AKP Supardi menjelaskan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah alat bukti berupa tiga buah mata dadu lengkap dengan alas dan tutup dadunya.

Tak hanya itu, kata dia, berang bukti lainnya berupa lembar taruhan, tikar, lampu penerangan, buah cethil warna hijau tempat cuk.

"Untuk uang, kita amankan Rp32 ribu untuk uang cuk, dan uang taruhan Rp706 ribu," sambungnya.

AKP Supardi menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp25 juta. Hal tersebut lantaran pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Serta Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHP atau 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP.

***

tags: #wonogiri #judi #polres

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI