Parah! Napi di Lapas Wonogiri Kendalikan Peredaran Ganja

Berdasarkan pengembangan tim gabungan, Tersangka ADA mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang Napi LP Wonogiri berinisial ATW.

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:50 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membongkar peredaran narkoba di Wonogiri yang dikendalikan dari dalam penjara. Kepala BNNP Jateng Brigjen Agus Rohmat mengatakan pada Kamis 30 November 2023 BNN Kota Surakarta menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada paket tujuan ke Karanganyar yang diduga berisi Narkotika.

“Pengirimannya menggunakan jasa pengiriman tujuan Ploso Kulon Rt 02 Rw 03 Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.  Selanjutnya BNN Kota Surakarta meneruskan informasi tersebut kepada BNNP Jateng dan dibentuklah Tim Gabungan antara BNNP Jateng, BNN Kota Surakarta dan KPP Bea Cukai Surakarta dan Kanwil DJBC Jateng dan DIY,” kata Agus, saat rilis kasus, pada Rabu (20/12).

BERITA TERKAIT:
Tingkatkan Upaya Pencegahan Narkoba, Nana Sudjana: Pemprov Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar
Deklarasi Demak Bersinar, BNNP Jateng dan Pemkab Usahakan Tekan Kasus Narkoba
BNNP Jateng Gelar Bimtek Guna Ajak Instansi Pemerintah Turut Perangi Narkoba
Pasang Spanduk, BNNP Jateng Ajak Insan Pendidikan Perangi Narkoba 
Kepala BNN Tegal Isi Khutbah Sholat Jumat di Lapas Brebes

Lalu pada Jumat 1 Desember 2023 pukul 11.15 Wib, Tim Gabungan melakukan control delivery paket tersebut ke alamat tujuan dan menurut keterangan petugas Jasa Pengiriman paket diterima oleh pemesan berinisal ADA.  Tim Gabungan selanjutnya menangkap ADA dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat ± 2.056 Gram (2 Kg). 

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan narkotika lainnya berupa:  biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram dan daun ganja seberat 1 gram serta peralatan lainnya untuk mengedarkan narkotika,” bebernya.

Berdasarkan pengembangan tim gabungan, Tersangka ADA mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang Napi LP Wonogiri berinisial ATW. Tim Gabungan kemudian berkoordinasi dan kerjasama dengan petugas Lapas Wonogiri melakukan operasi bersama menangkap Tersangka ATW dengan barang bukti satu handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Tersangka ADA. 

“Terhadap Tersangka ADA dan ATW  dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNNP Jateng dan dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandas dia.

***

tags: #badan narkotika nasional #bnnp jateng #kota surakarta # bea cukai #wonogiri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI