Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Nekat Oplos Elpiji, Pria Asal Solo Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka mengaku mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 25.000-Rp 28.000 per tabung.

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:22 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Karanganyar - Seorang pria inisial RYZ (25) asal Jebres, Solo, Jawa Tengah, diamankan polisi lantaran kedapatan mengoplos elpiji subsidi ke tabung non subsidi. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (7/5/2021) pukul 15.00 WIB. Sementara, satu tersangka lainnya inisia DDT (23) buron.

Di hadapan polisi, RYZ mengaku tidak kesulitan mencari bahan baku oplosan, pasalnya ia sudah memiliki pemasok tabung elpiji 3 Kg. “Mengenai pembayaran ke pemasok tabung elpiji 3 kilo, sistemnya tempo. Kalau tabung 12 kilogram sudah laku, baru saya membayarkan ke suplier elpiji 3 Kg,” aku RYZ kepada penyidik di Mapolres Karanganyar, Rabu (16/6).

BERITA TERKAIT:
Pertamina Janji Stok LPG 3 Kg Aman tapi di Karanganyar kok Langka Sejak H-1 LebaranĀ 
Pasca Banjir, Warga Karanganyar Demak Rayakan Lebaran Diiringi Keprihatinan
Penyembelihan Wedus Kendil, Ritual Penutupan Tanggul Jebol di Demak
Warga Mengungsi Lagi karena Khawatir Sungai Wulan Karanganyar Demak Kembali MeluapĀ 
Banjir Demak Surut, 68 Sekolah Alami KerusakanĀ 

Selain itu, ia juga mengaku mempelajari trik mengoplos elpiji dari Youtube. “Belajar dari tutorial Youtube. Langsung praktik. Enggak susah,” tuturnya,

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah alat antara lain regulator yang sudah dimodifikasi, es batu untuk mendinginkan tabung yang akan diisi dan batang bambu untuk penopang.

Dari aksi nekat itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 25.000-Rp 28.000 per tabung. Kemudian, hasil kejahatannya itu dijual ke wilayah Gondangrejo dan sekitarnya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap saat ada konsumen yang merasa curiga lantaran ada tabung 12 kilogram tanpa segel dan harganya lebih murah dari harga pasaran.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan pengintaian di rumah kontrakan tersangka. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. “Pelaku melakukan praktik itu sudah dua bulan lamanya,” tuturnya, Rabu (16/6/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis seperti pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 2 miliar, pasal 53 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana maksimal 3 tahun dan atau denda Rp 30 miliar, dan pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

***

tags: #karanganyar #elpiji #oplosan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI