Ilustrasi penegakkan aturan PPKM Darurat. Foto: Istimewa.

Ilustrasi penegakkan aturan PPKM Darurat. Foto: Istimewa.

Nekat Langgar PPKM Darurat Terancam Pidana Satu Tahun

Akan ada sanksi bagi mereka yang berkerumun.

Senin, 05 Juli 2021 | 10:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen - Pemkab Sragen telah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Adapun ancaman bagi yang melanggar aturan tersebut bakal disanksi tegas yakni satu tahun kurungan penjara.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menegaskan akan ada sanksi bagi mereka yang berkerumun. Lebih-lebih bagi mereka yang tidak mau diatur dan cenderung melakukan perlawanan.

BERITA TERKAIT:
Heboh Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebabkan Masalah Serius, Pembekuan Darah hingga Pendarahan Otak 
Kemenag Sebut Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Berangkat Haji
Profil Komjen Dharma Pongrekun, Perwira Tinggi yang Ungkap Covid-19 Sudah Direncanakan 
Apa itu Rockefeller Foundation yang Disebut sebagai Dalang Pandemi Covid-19 
Jenderal Bintang 3 Ungkap Covid-19 adalah Pandemi yang Direncanakan, Ini Dalangnya 

”Kami sudah bentuk tim penegakaan hukum yang dipimpin kasat reskrim. Nanti akan ditegakkan undang-undang karantina kesehatan, dan pidana lainnya yang berpotensi terjadi. Misalnya menghalangi dan mengancam petugas,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan bagi warga yang tidak patuh.

”Jika melawan petugas yang mengingatkan bisa penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Bisa diterapkan KUHP pasal 212 dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 214 maksimal selama tidak patuh apalagi sampai melawan petugas,” tukasnya.

***

tags: #covid-19 #sragen #ppkm darurat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI