Tangkapan layar video acara dangdutan anak pak pak Kades di Malang. Foto: Istimewa.

Tangkapan layar video acara dangdutan anak pak pak Kades di Malang. Foto: Istimewa.

Nekat Gelar Dangdutan di Tengah PPKM, Anak Kades di Malang Terancam 1 Tahun Penjara

Hingga saat ini petugas belum menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab dan menjadi tersangka atas acara tersebut.

Minggu, 08 Agustus 2021 | 08:35 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Malang – Anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, inisial Y (30) nekat gelar dangdutan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut dinilai melanggar aturan PPKM, akibatnya 11 saksi diperiksa.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi menerangkan bahwa acara dangdutan itu berlangsung pada Selasa (3/8/2021) lalu. “Dalam video yang beredar di media sosial itu, diketahui ada sekitar 20 orang yang datang. Saat ini ada 11 orang telah kita mintai keterangan termasuk pemain orkesnya dan Y,” tuturnya Sabtu (7/8/2021) sebagaimana diberitakan di ntmcpolri.info.

BERITA TERKAIT:
Pelajar di Rembang Tewas Dikeroyok Saat Dangdutan, Polisi Sudah Kantongi Identitas PelakuĀ 
Nekat Gelar Dangdutan di Tengah PPKM, Anak Kades di Malang Terancam 1 Tahun Penjara

Kegiatan dangdutan tersebut, kata dia, digelar dalam rangka peresmian kafe milik Y. Kegiatan itu juga diketahui menimbulkan kerumunan massa, bahkan mengabaikan prokes.

Mengetahui hal itu, pihaknya kemudian menerjunkan anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehari setelahnya. “Setelah mengetahui peristiwa itu, besoknya, Rabu (4/8/2021) kami langsung olah TKP.” ujarnya.

Donny mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP sambil meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Salah satunya yakni Y pemilik kafe yang juga merupakan anak Kades setempat.

Donny mengaku, hingga saat ini belum menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab dan menjadi tersangka atas acara tersebut. Dalam waktu dekat, imbuhnya, pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus dangdutan tersebut.

“Dalam dua hari ke depan akan ada kabar lagi. Y disangkakan melanggar UU No.6 Tahun 2018, Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tukasnya.

***

tags: #dangdutan #anak kades #malang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI