Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Foto: Istimewa

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Foto: Istimewa

Polri Kirim Berkas Kasus Terorisme Munarman ke Kejaksaan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara erorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Polri pun mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021.

"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (31/8).

BERITA TERKAIT:
Sidang Kasus Terorisme Munarman, Jaksa Minta Maaf: Mari Berpikir Jernih
Munarman Menangis Saat Baca Eksepsi, Pengacara: Beliau Emosional
Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Teror
Sidang Dakwaan Munarman Digelar Lagi Hari Ini
Protes Minta Hadir di Sidang, Munarman Bawa-Bawa soal HRS 

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali. Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

"Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Selain itu, ia menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," jelasnya.

"Yaitu, pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," pungkasnya.

***

tags: #munarman #terorisme

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI