Modus Pijat Plus-plus, Praktik Prostitusi Gay di Solo Terungkap

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

Selasa, 28 September 2021 | 10:20 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo – Pratik prostitusi gay dengan modus layanan pijat plus-plus di Kota Solo, Jawa Tengah, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani menerangkan bahwa tersangka menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus melalui media sosial.

BERITA TERKAIT:
Kasus Prostitusi Gay di Solo, Ada Kemungkinan Keterlibatan Komunitas Homoseksual
Praktik Prostitusi Gay di Solo Layani Threesome Pasutri
Kasus Prostitusi Gay Terkuak, Polisi Temukan Obat Perangsang-Minyak Zaitun
Praktik Prostitusi Gay Terungkap, Ini Kata Gibran
Modus Pijat Plus-plus, Praktik Prostitusi Gay di Solo Terungkap

Kombes Pol Djuhandani menuturkan, mucikari inisial D (47) tengah diamankan polisi. Selain ini, pihaknya juga mengamankan enam terapis lainnya. "Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini," tuturnya.

Bisnis prostitusi gay tersebut diketahui telah berjalan sejak lima tahun lamanya. Pada praktiknya, pelaku memungut para pelanggannya senjumlah uang dengan tarif bervariasi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu, di mana bagian yang diterima tersangka antara Rp100 ribu hingga Rp160 ribu per terapis.

Kombes Pol Djuhandani menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

***

tags: #prostitusi gay #direktur reserse kriminal umum polda jateng #kombes pol djuhandani

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI