Bandara Ahmad Yani Semarang Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Gunakan PeduliLindungi

Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 3 November 2021 lalu.

Sabtu, 06 November 2021 | 15:33 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menerapkan aturan baru dalam perjalanan menggunakan transportasi udara. aturan baru tersebut yakni calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk yang dari dan ke Bandara Ahmad Yani Semarang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dokumen kesehatan covid-19,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, Sabtu (6/11/2021).

BERITA TERKAIT:
Bandara Ahmad Yani Hadirkan Gerai UMKM Seni dan Rasa Semarang
Bandara Semarang Gelar Fashion Show Batik hingga Bazar
Bandara Ahmad Yani Kini Layani Penerbangan Rute Semarang-Denpasar
Empat Hari Posko Lebaran, Bandara Semarang Layani 28 Ribu Penumpang
Beri Rasa Aman Penumpang, Lanumad Bandara Ahmad Yani Lakukan Operasi Sweeping Kendaraan

aturan baru tersebut kata dia, mulai berlaku sejak 3 November 2021 lalu. aturan baru ini, lanjutnya, sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebagai informasi tambahan, bagi calon penumpang yang kedapatan memalsukan dokumen kesehatan seperti hasil negatif Rapid Test Antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara yang merupakan tindakan melawan hukum, akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan.

***

tags: #bandara ahmad yani #aturan baru #pedulilindungi #hardi ariyanto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI