Resahkan Warga, Polisi Amankan Preman Terminal Harjamukti Cirebon

Pada saat kejadian tersangka tengah dalam kondisi mabuk.

Minggu, 06 Maret 2022 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Cirebon - Polisi akhirnya meringkus preman yang dinilai meresahkan warga di Terminal Harjamukti, Cirebon, Jawa Tengah, Jumat (4/3/2022). Penangkapan itu menindaklanjuti beredarnya video tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di Terminal Harjamukti beberapa hari lalu.

Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio menerangkan bahwa tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat karcis dengan harga tinggi. “Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tuturnya.

BERITA TERKAIT:
Preman Tendang Seorang Wanita di Jaktim, Pelaku Ngaku Salah Sasaran
Blok G Pasar Tanah Abang Diduga Jadi Sarang Preman
Sosok Fajar Purwoto, Berani Robohkan Ratusan Lapak PKL Barito hingga Rumah Liar Kampung Gendruwo Semarang
Supir Angkot di Palembang Ditonjok Preman karena Ogah Bayar Uang Rp5 Ribu 
Manusia Silver di Kota Semarang Ngaku Setor Uang Rp 40 Ribu ke Preman, Agar Aksinya Mulus

Pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. ”Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di Terminal Bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kabupaten Cirebon,“ terangnya.

Setelah itu, kata Ciko, korban naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang.

Usai korban turun dari elf untuk berganti elf, pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. "Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” ujarnya.

Selanjutnya, Ciko menyampaikan terima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.

“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” tukasnya.

***

tags: #preman #cirebon #terminal #penganiayaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI