Resahkan Warga, Polisi Amankan Preman Terminal Harjamukti Cirebon
Pada saat kejadian tersangka tengah dalam kondisi mabuk.
Minggu, 06 Maret 2022 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Cirebon - Polisi akhirnya meringkus preman yang dinilai meresahkan warga di Terminal Harjamukti, Cirebon, Jawa Tengah, Jumat (4/3/2022). Penangkapan itu menindaklanjuti beredarnya video tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di Terminal Harjamukti beberapa hari lalu.
Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmad Troy Aprio menerangkan bahwa tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat karcis dengan harga tinggi. “Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tuturnya.
BERITA TERKAIT:
Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
Polisi Tangkap Lima Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga
Polisi Tangkap Seorang Pria Bersenjata Tajam di Semarang, Usai Memeras Sopir Truk
Sebanyak 131 Preman Diamankan Polisi di Bandung
Pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. ”Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di Terminal Bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kabupaten Cirebon,“ terangnya.
Setelah itu, kata Ciko, korban naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang.
Usai korban turun dari elf untuk berganti elf, pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. "Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” ujarnya.
Selanjutnya, Ciko menyampaikan terima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.
“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” tukasnya.
***tags: #preman #cirebon #terminal #penganiayaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Maxine Jadi Satu-satunya Pebasket dari Indonesia di BWB GWC 2025
20 Juli 2025

Celtic FC Datangkan Penyerang Jepang Shin Yamada
20 Juli 2025

Dai Diharuskan Profesional dan Kuasi Disiplin Ilmu
20 Juli 2025

Leeds United Resmi Memperkenalkan Sean Longstaff Usai Diboyong dari Newcastle
20 Juli 2025

Kemensos Evaluasi Rekening Penerima Bansos Buntut Judol
20 Juli 2025

Arteta "Sumbang" 140 Juta Euro Lebih ke Chelsea Sejak Latih The Gunners
20 Juli 2025

Dukung Ketahanan Pangan, RT 03 RW 07 Sampangan Semarang Gencarkan Urban Farming
20 Juli 2025

Manchester United Ditahan Imbang Tanpa Gol Lawan Leeds United
20 Juli 2025

TPS Muktiharjo Kidul Penuh, Wali Kota Semarang Siapkan Lahan Alternatif
20 Juli 2025