Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja 9,2 Kg

Pelaku mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO.

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:19 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus PT (32) seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita narkoba jenis sabusabu seberat 9,2 kg. Polisi menyebut, pelaku diringkus polisi pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat press release di halaman  Polresta, Rabu (23/3), menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang.

BERITA TERKAIT:
Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Operasi Bersinar, Polrestabes Semarang Bekuk 16 Pengedar Narkoba
Virgoun akan Direhabilitasi Tiga Bulan usai Kepergok Nyabu di Kamar Kost
Usut Kasus Narkoba Virgoun, Polisi Kembali Lakukan Olah TKP

Saat itu, kata Budi, MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

Setelah itu, polisi berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram Ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Budi.

Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis sabu dan Ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. 

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

***

tags: #narkoba #sabu #ganja #malang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI