Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis

Tersangka berinisial R merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara.

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Salah satu dari dua tersangka kurir narkoba berinisial R (29) dan A (19) merupakan seorang residivis. Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan oleh polisi di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang, pada Senin (1/7) 

Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Hengki mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Januari 2024 lalu.

BERITA TERKAIT:
Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Operasi Bersinar, Polrestabes Semarang Bekuk 16 Pengedar Narkoba
Virgoun akan Direhabilitasi Tiga Bulan usai Kepergok Nyabu di Kamar Kost
Usut Kasus Narkoba Virgoun, Polisi Kembali Lakukan Olah TKP

"Kini ia kembali harus ditangkap dengan kasus yang sama," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Hengki juga menyebutkan kedua tersangka menyewa sebuah rumah kontrakan khusus untuk dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu tersebut.
 
"Kalau dilihat, mereka menyimpan (sabu) di rumah petakan dan saat digeledah terdapat 72 bungkus sabu yang sudah dikemas melalui sebuah merek teh China," katanya.

Hengki menambahkan, 72 bungkus sabu tersebut diperkirakan seberat satu kilogram (kg). Namun penyidik bakal menimbang kembali semua barang bukti tersebut sehingga akan ada jumlah total pastinya.

"Barbuk ada 72 bungkus nanti akan ditimbang oleh tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba," katanya.

***

tags: #narkoba #tangerang #residivis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI