Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran yang Ditemukan di Semak-semak

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Rabu, 20 April 2022 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Surabaya – Seorang pria inisial ZI (38) warga Kota Malang, diringkus polisi lantaran terbukti menghabisi nyawa Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung. Diketahui, korban merupakan kekasih anak tirinya inisial TS.

Dilansir dari Tribratanews, Rabu (20/4), Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

BERITA TERKAIT:
Pria Ini Ditangkap Polisi usai Lakukan Pembunuhan Sadis
Sejoli Tega Bunuh Seorang Perempuan di Bekasi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku
Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang 
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Orang Tua terhadap Balita di Kediri
Ditinggal Nikah, Pria di Pati Bunuh Seorang Wanita 

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” tuturnya.

Untuk menghilangkan jejak, kata dia, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.  Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang. Korban meregang nyawa lantaran dipukul dengan benda tumpul di bagian dada oleh tersangka. “Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.

Dirminto menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI yakni cemburu lantaran anak tirinya berpacaran dengan korban. “Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

***

tags: #pembunuhan #polda jatim #bagus prasetya lazuardi #malang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI